Yayasan Pendidikan Anak Yatim di Karang Satria Bekasi

Mengenal Fidyah: Pengertian, Kriteria, dan Cara Membayarnya

Dalam ibadah puasa Ramadan, terkadang ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak mampu menjalankan kewajiban tersebut. Islam memberikan keringanan melalui mekanisme Fidyah, agar setiap muslim tetap bisa menyempurnakan kewajibannya meski dengan cara yang berbeda.

1. Apa Itu Fidyah?

Secara bahasa, fidyah berasal dari kata fada yang berarti mengganti atau menebus. Secara istilah, fidyah adalah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.

Berbeda dengan Qadha (mengganti puasa dengan berpuasa di hari lain), fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang yang setara.

2. Siapa Saja yang Wajib Membayar Fidyah?

Tidak semua orang yang tidak berpuasa boleh membayar fidyah. Berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 184, kriteria utamanya adalah orang yang memiliki hambatan permanen atau berat untuk berpuasa, antara lain:

  • Lanjut Usia (Lansia): Orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa karena kondisi fisik yang lemah.
  • Sakit Parah: Orang yang menderita penyakit yang secara medis kecil kemungkinannya untuk sembuh dan tidak memungkinkan untuk berpuasa.
  • Ibu Hamil atau Menyusui: (Dalam kondisi tertentu) Jika mereka khawatir akan keselamatan buah hatinya, menurut sebagian ulama wajib membayar fidyah (dan/atau meng-qadha).
  • Orang yang Menunda Qadha: Orang yang menunda-nunda membayar utang puasa tahun lalu hingga bertemu Ramadan berikutnya tanpa uzur yang sah.

3. Takaran dan Bentuk Fidyah

Kadar fidyah yang harus dibayarkan adalah 1 mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Bentuk fidyah dapat berupa bahan pokok dengan takaran 0,7 Kg seperti beras, gandum, dll. atau bisa juga berupa makanan siap saji dan uang tunai.

4. Waktu Pembayaran

Fidyah bisa dibayarkan pada:

  1. Hari yang sama saat kita meninggalkan puasa.
  2. Akhir bulan Ramadan secara sekaligus.
  3. Setelah Ramadan, selama belum masuk Ramadan tahun berikutnya.

5. Cara Menghitung Fidyah

Rumusnya cukup sederhana:

Jumlah Hari Utang Puasa x Besaran Fidyah (per hari) = Total Fidyah

Contoh: Jika seorang kakek tidak berpuasa selama 30 hari karena sakit, dan memilih membayar dengan beras, maka:

30 hari x 0,7 kg = 21 kg beras.

Leave a Comment

Scroll to Top